TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan paranormal Ki Gendeng Pamungkas terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Kamis (6/7/2017). Paranormal yang kondang para era Orde Baru itu ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, sambil menunggu proses persidangan kasusnya.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto, Ki Gendeng ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas kasus yang menjerat Ki Gendeng Pamungkas.
“Berkas perkara dugaan diskriminalisasi ras yang menjeratnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Kota Bogor Kamis ini beserta barang bukti dari tim penyidik,” kata Andhie, Kamis (6/7/2017).
Pada Kamis ini Kejari Bogor memeriksa tersangka selama kurang dari satu jam di kantor Kejari Kota Bogor.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan”,” katanya.
Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA, pada 10 Mei 2017 lalu.
Ki Gendeng Pamungkas dituduh menghasut masyarakat dengan membagikan stiker dan kaos bertuliskan kalimat antietnis Tiongkok.
Polisi menangkap Ki Gendeng bersama barang bukti berupa alat perekam video berisi rekaman aktivitasnya, jaket bertuliskan “Fight Against Cina”, 67 kaos, puluhan stiker dan badge, empat pucuk senjata tajam, dan dua unit senjata api jenis airsoftgun.
Ramalan Jayabaya
Saat ditangkap pada 9 mei 2017 lalu, Ki gendeng Pamungkas menyatakan bahwa dirinya tidak menyesali tindakannya yang bernuansa rasialis tersebut.
Menurutnya, aksi itu dilakukannya karena keyakinannya terhadap ramalan Jayabaya.
“Saya percaya Sabda Palon dan menagih janji serat Jayabaya,” katanya.