TERASLAMPUNG.COM – Warga Tulangbawang Barat dibuat hebo dengan adanya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban RA (14). Remaha warga sebuah desa di Kabupaten Tulangbawang Barat itu menjadi korban sodomi LHP (34), tetangganya sendiri.
Kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini ramai menjadi pembicaraan khalayak, sejumlah anggota DPRD baik DPRD Tubaba maupun DPRD Provinsi Lampung memberi perhatian khusus pada proses hukum yang sedang berjalan. Pemberitaan di sejumlah media baik cetak, online maupun elektronik turut mengangkat kasus ini.
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tumijajar sejak 23 Mei 2019 lalu. Penangkapan tersangka LHP (34) atas laporan HE (37) ibu kandung korban, dibenarkan oleh Kapolsek Tumijajar, AKP Dulhapid, (30/5).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/45/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tumijajar, tertanggal 22 mei 2019.
Terungkapnya aksi bejat pelaku, bermula pada Rabu (22/5/2019) sekira pukul 03.00 WIB, saat ibu korban terbangun karena bunyi alarm handphone yang dipasang untuk bangun persiapan sahur. Di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan pelaku yang tak senonoh, sebelumnya HP tersebut digunakan oleh korban.
Kepada penyidik, korban bercerita aksi bejat itu telah dilakukan pelaku terhadap dirinya sejak Desember 2018, dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.
“10 kali terjadi di belakang rumah korban tak jauh dari kandang sapi, 3 kali di kamar mandi rumah korban dan sekali di dalam rumah korban. Terakhir kali terjadi pada Sabtu (27/4), sekira pukul 18.00 WIB di belakang rumah korban”, ungkap AKP Dulhafid pada media.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto ketika dimintai tanggapannya perihal kasus ini menerangkan pihaknya sudah terhubung dengan Kanit Reskrim Polsek Tumijajar, Ipda Peristiawan, SH.
“Karena kasus ini ditangani Polsek Tumijajar saya minta pada penyidik juga mengungkap profesi pelaku, agar menjadi pertimbangan hakim memutuskan dengan hukuman pemberatan”, kata Elia Sunarto.
LPA Tubaba sedang melakukan pengembangan kasusnya, khawatir korban tidak hanya satu. Juga tengah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk memberi pendampingan pada korban bila alami depresi, malu dan takut dibully rekan-rekannya.
Berdasarkan temuan di lapangan, tersangka saat ini berprofesi sebagai guru, bukan wiraswasta sebagaimana disebut sebelumnya. Tersangka juga anggota majelis dan tengah berusaha mewujudkan impiannya menjadi pemangku agama.
“Untung segera terungkap, jika sudah jadi nanti akan banyak lagi anak korban berjatuhan. Ini akan menjadi pertimbangan penting hakim menjatuhkan hukuman berat buat pelaku,” kata Elia Sunarto.
Terkait kabar yang menyebutkan adanya upaya keluarga pelaku mengumpulkan uang untuk berdamai, Ketua LPA Tubaba menegaskan seharusnya penegak hukum tidak menoleransi perdamaian.
“Penegakan hukum harusnya berlanjut. Kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh terhenti dengan upaya damai. Kasus ini harus naik persidangan, LPA Tubaba tegas minta profesi pelaku sebagai pendidik terungkap dalam BAP kepolisian agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan pemberatan karena aksi bejatnya. LPA Tubaba akan hadir dalam persidangan mendampingi korban,” tegas Elia Sunarto.