Hukum  

Kasus Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Terancam Penjara 15 Tahun

Bagikan/Suka/Tweet:

R. Usman/Teraslampung.com

Ratu Atut Chosiyah (dok merdeka)

JAKARTA- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam hukuman 15 tahun penjara terkait suap terhadap Ketua MK Akil Moctar.

Dalam sidang perdana, Selasa (6/5), jaksa penuntut umum mendakwa Ratu Atut bersama dengan adik kandungnya yang Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Wawan) menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani

Penyuapan dilakukan agar Akil Mochtar selaku Ketua Panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.

“Serta menetapkan PSU (pemungutan suara ulang) di Lebak,” kata jaksa Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Jaksa Edy menambahkan, bermula dari keputusan KPU Lebak, pada 8 September 2013 yang menetapkan pasangan nomor urut 3, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Putusan tersebut membuat pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan meminta agar KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Menindaklanjuti pengajuan permohonan tersebut, pada tanggal 9 September 2013 dilakukan pertemuan yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan, Jakarta. Pertemuan itu pembicaraan mengenai pengajuan gugatan ke MK.

Menurut jaksa Edy, pada 22 September 2013 dilakukan pertemuan di lobi Hotel JW Marriot Singapura yang diikuti oleh Wawan, Ratu Atut, dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. Dengan janji memberikan sejumlah uang.

Akil kembali meminta bertemu dengan Wawan untuk membahas pengurusan gugatan pada tanggal 25 September 2013. Lalu pada 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani.

Dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian, Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.

Menindaklanjuti instruksi Atut, Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah, pada tanggal 28 September 2013 memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Selanjutnya, Akil meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp3 miliar.

Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. Persetujuan Wawan ini atas permintaan Ratu Atut. Walaupun, hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi.
i
Uang itu sempat ditolak Akil karena tidak sesuai dengan permintaan awal, yaitu sebesar Rp3 miliar. Namun, Susi Tur Andayani yang juga pernah menjadi anak buah Akil saat kerja di Kalimantan,  berhasil meyakinkan Akil bahwa uang Rp1 miliar hanyalah pemberian awal dan akan mengusahakan yang sisanya.

Akil akhirnya setuju. Untuk menyerahkan uang, pengacara asal Lampung itu mendatangi sidang putusan kasus Pilkada Lebak bersama uang sebesar Rp 1 miliar dalam tas travel berwarna biru. Namun, uang tersebut urung diberikan karena Akil mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.

Akhirnya uang itu tidak sampai ke tangan Akil karena Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jakarta Selatan.

Atut diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya  maksimal 15 tahun penjara.