Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG –– Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Subari Kurniawan mengungkapkan, nilai uang fee proyek yang diterima Zainudin Hasan saat menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan sangat besar. Selain uang sebesar Rp 1,4 miliar dari bos CV Sembilan Naga,Gilang Ramadhan, ada fee hingga puluhan miliar rupiah pada tahun 2016 dan 2017.
Subari membenarkan adanya temuan baru dalam dugaan korupsi fee proyek di Lamsel yang nilainya mencapai Rp 56 miliar.
“Pada tahun 2017 lalu saja, itu ada sekitar Rp 23 miliar. Tapi itu belum lagi untuk yang di tahun 2016 lalu. Jadi Dugaan korupsi suap fee proyek infrastruktur ini, sudah terjadi sejak Zainudin Hasan mulai mejabat sebagai Bupati Lampung Selatan,” katanya, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Tanjungkarang, Kamis 11 Oktober 2018.
“Tapi di luar itu, ada juga uang yang diberikan orang lain selain dari Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan,”imbuhnya.
Subari Kurniawan mengatakan, saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan adalah dari pihak yang memuluskan terdakwa Gilang untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut.
BACA: Kasus Suap Bupati Lamsel, Jaksa Sebut Komitmen Fee Proyek 21 Persen
“Ya kami akan sisir dari pinggiran dulu. Yaitu pejabat pengadaan dan lelang. Karena mereka berperan penting memenangkan tender proyek infrastruktur tersebut. Untuk pejabat lainnya, belum ke arah itu,”ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang perdana terdakwa bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan terkait kasus dugaan fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan proyek.