TERASLAMPUNG.COM — Ketua PKB Chusnunia Chalim (Nunik) dan Vice Presiden PT Sugar Group Company Purwanti Lee mangkir dalam sidang di pengadilan tipikor PN Tanjungkarang terkait kasus suap dan gratifikasi dugaan mahar politik untuk mendapatkan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pilgub 2018 lalu, Kamis (27/5/20210.
Sesuai jadwal, seharusnya Nunik dan Ny. Lee hadir sebagai saksi dalam kasus dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Nunik dan Ny. Lee. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
“Mohon izin yang mulia, kami telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Chusnunia Chalim alias Nunik dan Purwanti Lee, namun Kedua saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Jaksa Taufik ketika memberikan keterangan di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK agar dapat menghadirkan lima orang saksi terkait kasus suap Mustafa. Mereka adalah mantan politisi PKB Midi Iswanto, Wakil PWNU Lampung Khaidir Bujung, Ketua Lampung yang kemudian menjadi Wagub Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, mantan Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, dan Vice Presiden PT Sugar Group Company Purwanti Lee.
Kehadiran mereka diperlukan untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa dan sejumlah saksi.
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menyatakan bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya dalam perkara ini.
“Bahwa permintaan Penasihat Hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang, menurut Majelis Hakim hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi, untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan, Mengingat Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 165 ayat (4) KUHAP dan Pasal 182 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan,” tutur majelis hakim Efiyanto.
Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM (Puskamsikam) Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai mitra KPK, menilai ketidakhadiran saksi membuat jalannya persidangan terganggu.
“Terlebih saksi yang dipanggil merupakan sosok yang memiliki nama besar di Provinsi Lampung,” kata Ridho Ardiansyah dari Puskamsikam FH Unila.
Dalam persidangan tersebut, Mustafa berjanji akan membeberkan fakta-fakta baru apabila KPK mau bekerja sama dan menjadikannya justice colaborator.