Hukum  

Kasus Suap Mantan Menteri KKP, Model dan Pedangdut Diduga Terima Aliran Dana

Pedangdut Betty Elista menunggu untuk menjalani pemeriksaan terkait tersangka Edhy Prabowo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tindak lanjut pemeriksaan terhadap kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo, mengungkap sejumlah informasi baru. Salah satunya adalah soal dugaan adanya aliran dana dari Edy Prabowo kepada modal dan penyanyi dangdut

Dua sosok itu adalah model Anggia Putri Tesalonika Kloer dan penyanyi dangdut Betty Elisa.

Soal ini,  Eddy mengaku tidak kenal dengan pedangdut Betty Elista.

“Siapa? Enggak kenal,” kata Edhy seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Sebelumnya, KPK memeriksa pedangdut Betty Elista pada Rabu, 17 Maret 2021. KPK mendalami mengeni dugaan aliran sejumlah uang dari Edhy kepada Betty.

“Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam perkara suap benur lobster, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Sebelumnya, Anggia Putri Tesalonika Kloer, mantan sekretaris pribadi Edhy, mengakui menerima fasilitas penyewaan apartemen dan mobil Honda HRV dari atasannya tersebut.

“Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya, karena keluarga tidak di Jakarta dan saya dari Manado. Jadi saya disewakan apartemen di Cawang,” kata Anggia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Anggia menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito sebelumnya didakwa menyuap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

“Saya koordinasi dengan Amiril untuk disediakan apartemen, lalu kami langsung ketemu di apartemen tersebut untuk bertemu dengan yang urus unit apartemen. Lalu apartemen dibayar cash, tapi saya tidak tahu nilainya berapa,” ujar Anggia. Amiril adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Apartemen, kata dia, disewa untuk satu tahun, yaitu Juli 2020 sampai dengan Juli 2021. Namun Anggia mengaku tidak lagi menempati apartemen itu karena sudah tidak lagi menjadi sekretaris di KKP mengikuti masa bakti Edhy Prabowo.

“Sedangkan mobil HRV adalah karena pasca saya sembuh covid sekitar Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah saya dari tempat tinggal ke kantor agar tidak pakai kendaraan umum,” ujar Anggia. STNK mobil Honda HRV, kata Anggia, atas nama Ainul Faqih, sekretaris pribadi Iis Rosita, istri Edhy Prabowo.

Tempo