TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, di salah satu apartemen yang berlokasi di daerah BSD Tangerang Selatan, Kamis pagi (29/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Hiendra menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, mantan sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono pun sempat menjadi buronan selama 4 bulan dan ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan pers secara daring, Kamis malam (29/10/2020), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Hiendra Soenjoto telah masuk kedalam dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 11 Februari 2020.
“Hari ini kami akan menyampaikan penahanan terhadap salah satu tersangka yang KPK tangani, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Tersangka tersebut adalah HS (Hiendra Soejoto), Direktur PT MIT,” kata Lili.
Lili mengatakan KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“(Ini) Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” kata Lili.
Hiendra merupakan tersangka suap terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang menjerat mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hiendra dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya didakwa karena menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83 miliar.
Perinciannya: suap yang diterima Nurhadi dan Rezky senilai Rp45,7 miliar, sedangkan untuk gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp36,2 miliar.
JPU mengungkap Nurhadi dan Rezky menerima suap senilai Rp45,7 dari Hiendra Herbiyono.
Sedangkan untuk gratifikasi senilai Rp36,2 miliar diterima keduanya dari pihak lain yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik ditingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Atas penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 b UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.