Kasus Suap Mustafa, KPK Panggil Wagub Lampung

Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Gedung KPK (dok Liputan6.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Chusnunia dipanggil sebagai saksi.

Pemanggilan Nunik terkait jabatannya sebagai petinggi PKB Lampung yang diduga ‘berstransaksi’ dengan Mustafa terkait perahu parpol yang akan dipakai Mustafa dalam Pilgub Lampung 2019.

BACA: Kasus Suap Kementerian PUPR, Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

“(Chusnunia Chalim) Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).

Menurut Febri, Nunik diperiksa untuk mendalami dugaan pemberian uang terkait rencana Mustafa mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung pada 2018 lalu.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018,” kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari pihak rekanan di Lampung Tengah.

Chusnunia akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Chusnunia diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur mulai Februari 2016 hingga Juni 2019 ketika ia dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung.

Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa ini. Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.

Uang sebesar itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Diduga Mustafa menerima fee 10-20 persen dari proyek di Dinas Bina Marga Lamteng.

KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memberikan yang Rp 12,5 miliar kepada Mustafa sebagai bagian dari  Rp 95 miliar yang “seharusnya” diterima Mustafa.

KPK juga menetapkan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah  Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Para wakil rakyat itu diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-Perubahan.

Kasus Mustafa yang melibatkan Wagub Lampung Chusnunia Chalim termasuk menarik karena sejauh ini publik luas belum tahu persis keterkaitannya dengan dugaan kasus suap Mustafa yang sedang ditangani KPK. Publik di Lampung umumnya hanya tahu bahwa menjelang Pilgub Lampung 2018 Mustafa berniat menggandeng Chusnunia Chalim untuk maju Pilgub.

Di persidangan sebelumnya Mustafa sempat mengungkapkan ia menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Chusnunia dengan maksud bisa mendapatkan perahu PKB. Nyatanya, Chusnunia maju bersama Arinal Djunaidi yang didukung taipan gula putih di Lampung.

Berdasarkan pemberitaan media online di Lampung, sosialisasi dan kampanye Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim digelar jor-joran dengan menggelar pentas wayang kulit tiap minggu selama berbulan-bulan di berbagai pelosok desa berbasis warga Jawa di Lampung. Selama sosialisasi Pilgub Lampung, pasangan Arinal-Chusnunia juga membagi-bagikan hadiah mobil, sepeda motor, ternak kambing, dan uang tunai.