Kasus Suap Pembahasan APBD, KPK Juga Tahan Mantan Ketua DPRD Riau

TIGA saksi, dari kiri ke kanan, anggota DPRD Riau 2009-2014 Gumpita, Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus, dan Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman, Kamis (12/11/2015), saat diambil sumpah sebelum bersaksi untuk terdakwa Suap APBD Riau, A Kirjuhari, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: riauonlie.co.id)
Bagikan/Suka/Tweet:

PEKANBARU, Teraslampung,com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman,di Rumah Tahanan Polisi Militer (Rutan POM) Guntur, Jakarta Selatan. Penyidik KPK juga  menahan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Selasa, 7 Juni 2016.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan sama, Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada riauonline.co.id, media sindikasi teraslampung di Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016.

Johar Firdaus dan Suparman datang ke kantor KPK, Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. KPK pertama kali menahan Bupati Rokan Hulu dan Mantan Ketua DPRD Riau 2014-2019, Suparman.

Tak lama kemudian, jelang buka puasa, sekitar pukul 18.00, tutur Priharsa, KPK juga menahan Johar Firdaus. Johar keluar dengan mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK di bagian punggungnya.

TL/SM/riauonline.co.id