Bupati Muba saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (27/8). Foto: dok liputan6.com |
JAKARTA, Teraslampung,com — Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari mengklaim dirinya diperas oleh anggota DPRD Muba agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 dapat diterima.
“Yah sebenarnya (mereka memeras), kurang lebih begitulah,” ujar Pahri saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Kamis (27/8).
Pahri mengaku pemberian uang sebesar Rp10 miliar itu atas inisiatif DPRD. Menurutnya, jika uang tersebut tidak diberikan maka LKPJ dan rencana anggarannya tidak disetujui.
Namun, dirinya membantah, bahwa ini merupakan efek dari pertarungan politik yang melibatkan salah satu Wakil Ketua DPRD Muba, yakni, Islan Hanura.
Islan Hanura adalah rival Pahri saat Pilkada Muba beberapa waktu lalu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terdapat dugaan penyelewengan dana hingga Rp14 miliar. Penyelewengan itu diduga dilakukan pemerintahan Kabupaten Muba melalui perusahaan daerahnya PT Petro Muba.
Diduga uang hasil penyimpangan tersebut yang dijadikan uang suap kepada anggota DPRD. Namun, saat hal itu dikonfirmasi kepada Pahri, Pahri menolak menjawab.
“Semuanya sudah saya serahkan kepada penyidik,” kata dia.