TERASLAMPUNG.COM — Setelah melalui proses panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota DPR RI dapil Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, Kamis (23/2/2017). Musa ditahan terkait kasus dugaan suap senilai Rp7 miliar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua PKB Lampung yang juga anggota Komisi V DPR RI itu sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
KPK dalam perkara ini menjerat Musa Zainuddin sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, sekitar Rp7 miliar.
Mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK, Musa tidak mau bicara banyak terkait penahanannya.
“Saya no comment, tanya penyidik saja ya,” kata Musa, sambil menuju mobil tahanan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Musa Zainuddin ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
“MZ ditahan demi kepentingan penyidikan,” kata Febri.