TERASLAMPUNG.COM — Maksud baik tidak selamanya berbuah kebaikan. Itulah yang terjadi dalam kampanye memerangi kejahatan melalui peluncuran kaus “Turn Back Crime” oleh Polda Metro Jaya, pada November 2015 lalu.
Kaus berwarna biru tua bertuliskan “Turn Back Crime” diluncurkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya dan mendapatkan sambutan luas masyarakat. Dalam tempo singkat, kaus yang dibandrol dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 300 ribu itu langsung ludes.
Kompas melansir, merek dagang”Turn Back Crime” (TBC) sudah diluncurkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sejak November 2015 lalu. Saat peluncuran, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyampaikan bahwa merek ini merupakan bentuk penularan semangat memberantas kejahatan bersama masyarakat. Artinya, masyarakat ikut membantu tugas kepolisian, seperti ikut melaporkan tindak kejahatan yang dialami atau diketahui.
Pada 21 Januari 2016, dengan bangga, Putri Oktavia, staf Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa banyaknya peminat telah membuat baju TBC itu bisa terjual hingga ribuan potong hanya dalam hitungan hari.
“Peminatnya tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, mulai dari remaja hingga orang tua,” katanya.
Menurut dia, penjualan kaus ini laris lantaran masyarakat melihat perbedaan gaya busana anggota polisi dibanding biasanya.
Benarkah kaus “TBC” efektif mengajak masyarakat memerangi kejahatan? Masih belum jelas, karena memang belum ada penelitian tentang itu. Namun, belakangan yang terjadi justru sebaliknya. Seiring dengan kian larisnya kaus “TBC”, jumlah pelaku kejahatan yang memakai kaus “TBC” justru makn bertambah. Terakhir, beberapa hari lalu, seorang sopir mobil travel ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor seorang remaja. Saat nelakukan aksi jahatnya, sopir itu mengenakan kaus “TBC”.
BACA: Bermodal Kaus Bertuliskan “Turn Back Crime”, Brimob Gadungan Rampas Sepeda Motor Korban
Artinya, alih-alih mengurangi kejahatan, peredaran kaus “TBC” secara bebas justru membuka peluang kejahatan. Penjahat yang melakukan aksi kejahatan dengan ‘menyamar’ sebagai polisi atau aparat militer (plus atribut polisi atau tentara) memang sudah sering terjadi. Namun, kita tahu bahwa pemakaian atribut polisi dan militer oleh warga sipil jelas dilarang.
Nah, bagaimana dengan atribut polisi dalam bentuk kaus “TBC” yang dilegalkan itu? Di sinilah letak soalnya. Setelah kasus kejahatan dengan modus memakau kaus “TBC” meningkat, kabarnya Kapolri Jenderal Badrorin Haiti melarang warga sipil mengenakan kaus itu lagi. Yang melanggar akan ditangkap dan diancam dengan kurungan penjara 3 bulan.
“Kapolri melarang pengenaan pakaian ‘Turn Back Crime’ itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, seperti banyak dilansir banyak media.
Sayangnya, Sulistyaningsih tidak menyebut kapan surat resmi pelarangan oleh Kapolri itu diteken dan mulai berlaku.
Mas Alina Arifin