Kehilangan Jejak, Jaksa dan Polisi Gagal Jebloskan Putra Mantan Bupati Tulangbawang ke Penjara

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Tim gabungan dari Kejati Lampung, Kejari Bandarlampung dan aparat
kepolisian dari Polresta Bandarlampung, Kamis (5/11) sore lalu, melakukan penyisiran ke rumah DPo terpidana kasus pengancaman dengan senjata api, Richard Maulana Putra.

Informasi yang dihimpun teraslampung.com, tim gabungan tersebut menyusuri dua rumah anak dari mantan Bupati Tulangbawang, Abdurachman Sarbini (Mance) itu. Tim gabungan, pertama mendatangi rumah milik mertua Richard di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur.
Dirumah tersebut, tim tidak menemukan DPO Richard. Bahkan, tidak ada orang satu pun yang berada di dalamnya.

Selanjutnya, tim kembali melakukan penyusuran ke rumah yang biasa DPO terpidana Richard tempati di daerah Kotabaru, Tanjungkarang Timur, yakni rumah Mance. Di tersebut, tim gabungan juga tidak menemukan Richard. (Baca: Kaburnya Putra Mance, KY Nilai Kejaksaan Lambat Lakukan Eksekusi).

Untuk mencari Richard, awalnya tim gabungan meminta izin kepada Kepala Lingkungan dan Ketua RT setempat untuk turut serta menyaksikan penangkapan terhadap Richard.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika pihaknya bersama petugas dari Kejati dan di bantu petugas dari Polresta Bandarlampung, telah melakukan pencarian terhadap DPO terpidana Richard di dua rumah
yang berada di Kota Bandarlampung.

“Yah benar, tim gabungan beberapa hari lalu, melakukan pencarian di dua rumah di Kota Tapis Berseri yang menjadi tempat tinggal Richard. Dirumah mertuanya, terpidana tidak kami tidak temukan”kata Widiyantoro, Senin (9/11).

Selanjutnya, tim kembali bergerak melakukan pencarian di rumah orang tuanya yakni Mance di daerah Kotabaru, Bandarlampung Di rumah megah itu, tim gabungan juga tidak menemukan Richard.

“Kami sempat bertemu dengan orang tuanya. Tapi orang tuanya memang tidak tahu keberadaan Richard anaknya sekarang berada dimana,”terangnya.

Widiyantoro menuturkan, meskipun perkara Richard ini bukan perkara korupsi, pihaknya tetap akan melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Richard yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tetap minta bantuan polisi, kasus ini adalah terkait dengan kepemilikan senjata api. Ya siapa tahu nanti, saat akan kami tangkap dia (Richard) melawan menggunakan senpi itu untuk menembak, kita tahu sendirilah siapa terpidana ini,”ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan gagal mengeksekusi Richard karena yang bersangkutan mangkir dari tiga kali surat panggilan. Richard pun akhirnya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan Richard, terhadap seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) Hotel Novotel, M.Septo pada 14 Juli 2011silam. Terkait kasus tersebut, Richard divonis Mahkamah Agung (MA) selama 7 bulan penjara.

Berdadarkan catatan Teraslampung,com. setidaknya Kejaksaan Negeri Bandarlampung sudah tiga kali lalai dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana sehingga terpidana lebih dulu kabur. Ketiga terpidana tersebut diketahui sebagai sosok atau berasal dari keluarga kaya raya. Mereka adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono, bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay, dan Richard Maulana Putra (putra mantan Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini).