Kejagung Tetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) dan istri mudanya, Evy Susanti (foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA, Teraslampung.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan  Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011- 2013. Daalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar.

“Dari hasil ekspos tadi disepakati kita menetapkan dua tersangka satu tersangka Gatot, Gubernur nonaktif dan Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, dalam  jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/11) malam,

Menurut Arminsyah, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti. “Peran Gatot adakah tidak pernah melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengelola dana.

Sedangkan peran Edy adalah meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM, tidak diketahui oleh desa setempat,” kata  Arminsyah.

Bambang Satriaji

Berita Terkait: KPK Tetapkan Gubernur Sumatera Utara dan Istri Mudanya sebagai Tersangka