Zainal Asikin/teraslampung.com
Satono (dok) |
BANDARLAMPUNG-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung, telah menakir sebagian harta atau aset milik buronan terpidana Satono yakni berupa dua rumah mewah di Bandarlampung. Namun, dua rumah yang telah disita tersebut, rencananya akan dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Senin (22/12).
“Terkait dengan eksekusi atas putusan terpidana Satono berupa dua rumah mewah yang berada di gang langgar, Kedamaian, Tanjungkarang Timur akan dilelang Kejagung,” kata Yadi, Senin (22/12).
Yadi menjelaskan, setelah pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan (KPKNL) Provinsi Lampung melakukan pentafsiran terhadap kedua rumah tersebut, ternyata diatas Rp1 miliar.
“Dua hari lalu, kami sudah menerima pelimpahan aset tersebut dari Kejari bandarlampung dan selanjutnya kami akan meneruskan surat permohonan lelang ke Kejagung, karena kalau nominalnya di atas Rp 1 miliar, merupakan kewenangan Kejagung,” jelasnya.
Yadi menuturkan, jika nominal tersebut dibawah Rp1 miliar, maka yang akan melakukan pelelangan adalah Kejati Lampung. “Ya kalau diatas Rp200 juta hingga 1 miliar, Kejati yang melakukan. Kalau dibawah Rp200 juta pihak Kejari,” tuturnya.
Untuk aset-aset lainnya, Yadi mengaku pihak KPKNL masih melakukan pentafsiran kembali. “Masih dilakukan berapa tafsiran untuk harta yang lainnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan sebelumnya telah menyita 14 aset milik satono berupa tanah dan bangunan serta 5 rumah mewah di Kota Bandarlampung. Selain itu, tim juga menyita perkebunan karet di Baca Juga: Kejati Lampung Gerebek Persembunyian Satonoperbatasan Palembang seluas 92 hektare.