Kejaksaan Agung Periksa Tauhidi Sebagai Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Lampung

Drs. Tauhidi, M.M. mantan Kadis Pendidikan Lampung yang kini menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Agung (kejagung), Senin (9/11) melakukan pemerikssan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/Mts pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

Keempat tersangka yang diperiksa adalah, Pj Bupati Lampunh Timur, Tauhidi, yang saat itu menjabat sebagai Kadisdik Lampung; Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), Aria Sukma S. Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung), dan Hendrawan (rekanan).

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto dalam reles siaran persnya mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap keempat tersangka, tidak dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melainkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pemeriksaannya. (Baca: Soal Pencopotan Tauhidi, Pemprov Lampung Tunggu Surat dari Kejagung).

“Mereka (para tersangka), diperiksa untuk kepentingan pemberkasan perkara masing-masing,”kata Amir Yanto, Senin (9/11).

Dari jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan terhadap keempat tersangka, Amir Yanto menuturkan, ada salah satu tersangka yakni mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung, Edwar Hakim tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berhalangan sakit.

“Karena berhalangan sakit, untuk Edwar Hakim rencananya akan diperiksa kembali pada Kamis (12/11) mendatang,”tuturnya.

Amir Yanto mengutarakan, tiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan berkas perkara masing-masing. Dimana, para tersangka berkasnya tidak dijadikan satu (terpisah).

“Selain memeriksa para tersangka, Kejagung juga memeriksa satu saksi. Tapi bukan sebgai tersangka, yakni Iwan Rahman (Swasta) dan yang bersangkutan datang,”terangnya.

Dikatakannya, ketiga tersangka dan satu orang saksi itu diperiksa di Kejagung sejak pukul 09.30 WIB. Untuk pemeriksaan terhadap Tauhidi, pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Selain kewenangannya selaku KPA, pemeriksaan itu juga terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang, dan mark-up harga serta dugaan adanya penerimaan fee,”jelasnya.Sebelumnya,