Hukum  

Kejaksaan Didesak Usut Kasus Pengadaan Bilik Disinfektan Dinkes Lampung Utara

Ilustrasi uang/Ist
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Polemik tentang potensi terjadinya ketidakwajaran harga dalam pengadaan bilik disinfektan Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 mulai menarik perhatian Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara. Menurut mereka, jika memang itu benar adanya maka sebaiknya persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Karena pihak Inspektorat enggak dapat tentukan apakah harga dalam pengadaan itu wajar atau tidak. Jadi, alangkah baiknya kalau pihak aparat penegak hukum seperti kejaksaan segera merespon temuan BPK itu sesegera mungkin,” tegas Ketua PGk Lampung Utara, Exsadi, Kamis (18/3/2021).

Apa yang disampaikannya ini merupakan pilihan terbaik karena segala bentuk dugaan penyimpangan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 harus segera ditindaklanjuti. Tujuannya supaya kontroversi mengenai persoalan itu dapat segera berakhir dan tidak menguras energi semua pihak.

Selain untuk meredam kontroversi, pengusutan atas persoalan itu juga sebagai bentuk penghormatan pada rakyat yang sedang mengalami kesusahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Publik akan semakin terluka perasaannya jika aparat penegak hukum hanya diam saja terkait temuan BPK tersebut.

“Temuan BPK itu seperti mencabik – cabik perasaan rakyat yang sedang kesulitan ekonomi,” papar dia.

Terkait persoalan ini, Komisi IV DPRD Lampung Utara juga sempat membahasnya dengan pihak Dinas Kesehatan. Sayangnya, Lantaran tak bisa menjawab pertanyaan pihak DPRD secara detill, lembahasan seputar hal tersebut terpaksa ditunda. Selanjutnya, mereka meminta pihak Dinkes tidak mengirimkan perwakilan melainkan dihadiri langsung oleh Kepala Dinkes, Maya Natalia Manan.

“Kami sampaikan hendaknya tidak berwakil. Kepala dinasnya langsung yang datang,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnol Alam kala itu.

Sebelumnya, proyek pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 untuk penanganan pandemi Covid-19 diduga bermasalah. Alasannya, biaya yang dikeluarkan untuk tiap bilik itu berpotensi di luar batas kewajaran.

Potensi ketidakwajaran harga itu tertuang jelas dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember. Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.

Ringkasnya, hasil perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ‎mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.

Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan d‎engan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.

Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB ‎dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.

Atas temuan ketidakwajaran harga itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Inspektur segera melakukan audit atas ketid‎akwajaran harga terkait pengadaan itu. Selain itu, BPK juga meminta Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait segera meminta penyedia pengadaan bilik segera menyerahkan surat bukti kewajaran harga dan dokumen pendukung pembuatan bilik tersebut.