Hukum  

Kejari Bandarlampung Setorkan Hasil Cuci Uang Bisnis Narkoba Rp 1,195 Miliar ke Kas Negara

Pimpinan Kejari Bandarlampung menyerahkan uang hasil cuci uang bisnis narkoba, Kamis (22/9/2022).
Pimpinan Kejari Bandarlampung menyerahkan uang hasil cuci uang bisnis narkoba, Kamis (22/9/2022).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin I Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyetorkan uang senilai Rp.1,195 miliar hasil bisnis harang haram (narkoba) milik terpidana Jefri Susandi. Uang miliar tersebut, disetor ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Kota Bandarlampung, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi mengatakan, penyetoran uang senilai Rp.1,195 miliar ini, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri Susandi alias Uje.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA Nomor : 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021.

“Uang senilai Rp.1,195 miliar tersebut, merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika Jefri Susandi,”kata Helmi di kantor Kejari Bandarlampung, Kamis (22/9/2022).

Helmi mengutarakan, penyetoran uang ini, sebagai bentuk eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana Jepri alias Uje dari hasil bisnis barang haram (narkoba) jenis sabu-sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, kata Helmi, ada juga beberapa barang dan aset lainnya milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

“Jadi ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan ke Kas Negara, yakni aset tanah, perhiasan serta mobil,”terangnya.

Kemudian untuk aset tanah milik terpidana Jepri, yakni berada di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, lalu di Kabupaten Pesawaran dan di daerah Cigadung, Pandeglang. Sementara untuk aset kendaraan,  diantaranya adalah mobil pribadi dan kendaraan angkot.

“Aset-aset tersebut, nantinya akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan selanjutnya dilelang,”tandasnya.

Diketahui, Jefri Susandi alias Uje yang merupakan warga Banten ini, menjadi otak pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,6 kilogram ke Provinsi Lampung. Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri Susandi alias Uje dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Setelah putusan itu, terpidana mengajukan Kasasi ke MA dengan hasil putusan ditolak dan MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana Jefri itu dirampas.