Hukum  

Tersangka Korupsi Dana Bansos Kematian Sudah Terindentifikasi

Bagikan/Suka/Tweet:

M. Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Ilustrasi korupsi Bansos

Bandarlampung—Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sudah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga paling bertanggungjawab atas bocornya dana Bantuan Sosial (Bansos) Kematian di Kota Bandar Lampung tahun 2012. Dalam kasus bocornya dana yang bersumber dari APBD Bandarlampung 2012 itu, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar dari total dana sebesar Rp2,5 miliar.

“Pihak-pihak (tersangka) sudah kami identifikasi, tetapi kami belum dapat sebutkan nama-namanya. Masih terlalu prematur untuk menyebutkan nama tersangkanya. Sebab itu, kami lebih memilih menggunakan bahasa ‘pihak yang paling bertanggungjawab’,” ujar Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro,  Kamis (20/3).

Widiyantoro mengaku nama ‘pihak-pihak’ tersebut sudah ‘dilingkari’ oleh tim penyidik untuk diperdalam. Pendalaman pihak-pihak tersebut dengan mencari bukti pendukung dan penguatan keterangan saksi-saksi. Hingga kemarin terdapat 30 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami  sudah periksa sesuai dengan dokumen, kalau memang ada nama pihak yang bertanggungjawab tersebut adalah tugas tim untuk mendalaminya. Pokoknya, setelah ada surat resmi penetapan tersangka yang saya tandatangani baru kami dapat memastikan. Karena sebelum dikeluarkan surat penetapan kami juga masih harus menggelar perkaranya,” kata mantan Kabag TU Jaksa Muda Pengawasan Kejagung itu.

Widi mengaku dari keterangan saksi dan alat bukti hanya sampai pada tingkatan Kepala Dinas Sosial. Karena dana bansos yang dikucurkan pada keluarga kematian ada dalam nomor rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

“Jadi, ini bukan anggaran dari badan pengelolaan keuangan daerah yang diberikan kepada Dinas. Tapi, anggarannya langsung berada di SKPD.  Program ini memang adalah program Herman HN sebagai Walikota Bandarlampung. Namun, dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” kata dia.

Kajari menegaskan Kejaksaan tidak akan menoleransi pelaku tindak pidana terlebih korupsi. Jika memang disebutkan saksi dan didukung alat bukti adanya keterlibatan penguasa, maka akan ditindaklanjuti.

“Kalau kami profesional saja. Sepanjang ada buktinya ya pastinya akan kami proses,” tegasnya. (Zainal M)