Kejari Bandarlampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing, Telukbetung, Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp1,7 miliar. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinsial A dan E. Dimana tersangka A, merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung dan tersangka E merupakan rekanan.

“Penetapan A dan E sebagai tersangka  setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, pada Kamis kemarin,” kata  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro, Jumat (10/7/2015).

Widiyantoro menjelaskan, penyidikan kasus dan penetapan tersangka ini berasal dari pengumpulan data dan keterangan sejumlah saksi-saksi. Dengan demikian, hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam pembangunan pabrik es di Lempasing, Bandar Lampung pada proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp1,7 miliar.

“Kerugian negara  ratusan juta rupiah, tapi kami belum menerima hasil audit resminya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung dan kami masih menunggu hasil audit resminya,” kata dia.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, dalam kasus korupsi pembangunan pabrik es di Dinas DKP ini adanya tersangka lain.

“Masih di dalami oleh penyidik, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dalam kasus ini,” kata dia.

Dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012 ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, Kejari menemukan ada penyimpangan proyek yakni pengerjaan pembangunan pabrik es tersebut tidak sesuai dengan spek atau telah di-mark-up.