Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Lampung Tengah, Kamis (28/5/2015). |
GUNUNGSUGIH, Teraslampung,com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih, Kamis (28/5) , memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1, 8 kg g lebih (1.891 gram ganja, 135 amplop paket ganja, sabu-sabu seberat 60,7766 gram, pil ekstasi sebanayak 107 butir, 19.000 keping kaset DVD, 4 buah alat judi koprok, 11 pucuk senjata api, 40 butir amunisi, dan 24 badik.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini, merupakan hasil sitaan puluhan kasus. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tahun 2007 sampai dengan saat ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Nina Kartini, Kamis (28/5).
Nina menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sudah ada dasar hukumnya. Yang sudah dianggap ikhar berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Gunungsugih.
Pemusnahan ini juga untuk mengastisipasi terjadinya penyalahgunaan di interen penegak hukum, misalnya dengan memperjualbelikan lagi barang bukti perkara-perkara tindak pidana umum, memakainya, atau bahkan menggunakannya.
Turut hadir dalam pemusnahan ini, Bupati Lampung tengah Ahmad Pairin, Kepala Pengadilan Negeri Gunung sugih, MUI Lamteng, Kasat Narkoba Polres Lamteng, Kasat Reskrim Polres Lamteng dan perwakilan TNI
Kapolres Lamteng AKPB Kunto Prasetyo mengatakan pemusnahan ini adalah rangkaian kriminal jatisistim, sehingga untuk mengurangi hal-hal pertanggungjawaban maka harus dilakukan pemusnahan.
Edi