Iwan J Sastra/Teraslampung.com
Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (22/7/2015). |
KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika berupa sabu-sabu, ekstasi, ganja dan psikotrapika, di halaman Kantor Kejari Kalianda, Rabu (22/7).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa sabu-sabu seberat 90,3424 gram, pil ekstasi sebanyak 110,5 butir, ganja seberat 29.171,788 gram dan psikotrapika sebanyak 30 butir jenis demolid,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Yeni Trimulyani, Rabu (22/7/2015).
Menurut dia, , barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari bulan Oktober-Desember 2014 dan Januari-Juli 2015.
Yeni Trimulyani mengatakan, pemusnahan barang-bukti tersebut dilakukan, mengingat perkaranya telah selesai dan para pelaku telah dijatuhi hukuman oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kalianda.
“Banyak pelaku kejahatan khususnya yang terkait dengan narkoba telah dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati. Tetapi masih banyak warga yang melakukan tindak pidana seperti itu. Sehingga dengan adanya aturan yang berlaku, maka kamipun terpaksa harus memberikan tuntutan hukuman yang seberat-beratnya. Itu semua kami lakukan agar para pelaku merasa jera dan masyatakat lainnya tidak melakukan hal yang serupa,” ujarnya.
Diungkapkannya, pemusnahan barang bukti yang disimpan di Kejari Kalianda, itu memang harus disaksikan oleh pegawai kejaksaan, pengadilan, Polri, TNI, Lapas, BNN dan Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, dalam acara ini kami mengundang pihak Pengadilan, TNI, Polri, BNN dan juga unsur-unsur lainnya. Intinya semua harus tahu bahwa kami melakukan pemusnahan barang bukti ini dengan sungguh-sungguh,” terangnya.
Acara pemusnahan barang-barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kalianda Yeni Trimulyani, SH, M. Hum dan di saksikan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kasdim 0421/Lampung Selatan, Kasat Narkoba Polres Lamsel dan Kepala BNN Lampung Selatan.