Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara akhirnya menahan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi, 14:32 WIB.
Para tersangka yang berjumlah lima orang tersebut masing – masing berinisial SR, OR, M, TBR, dan IH. Kelimanya merupakan panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2009 yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp1.690.000.000.
“Mereka terpaksa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi karena terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 3 dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata Kasie Intel Kejari, Dicy Zaharudin sesaat setelah kelima tersangka dititipkan ke Rutan Kotabumi.
Kerugian negara sebesar Rp1,6 M yang diakibatkan para tersangka, menurut Dicky, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung. Kelima tersangka yang kala itu berperan sebagai panitia pengadaan barang diduga sengaja meloloskan perusahaan pemenang tender yang izin edar alat – alat atau obatnya telah kedaluwarsa atau habis. Alhasil, ada 16 alat kesehatan yang bermasalah akibat perbuatan kelimanya tersebut.
“Panitia ini memenangkan perusahaan yang izin edar alat atau obatnya sudah habis sebelum proses tender. Bahkan, izin edar perusahaan itu sudah habis dua tahun sebelum tender dimenangkan olehnya,” terusnya lagi.
Dicky menambahkan, kelima tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam yakni dari pukul 11:00 WIB – 13:00 WIB. Pihaknya sengaja melimpahkan kelimanya ke Rutan Kotabumi karena kasus ini masih dalam proses penyidikan. Setelah menjalani persidangan maka mereka akan dilimpahkan ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
”Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata dia.
Pantauan di lokasi, kelima tersangka yang akan ditahan di Rutan Kotabumi ke luar satu – persatu menuju ke mobil tahanan Kejari. Wajah kelima tersangka ini ditutupi oleh jaket atau pakaian sembari dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan menuju mobil tersebut.