TERASLAMPUNG.COM —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dan Psikotropika serta Cukai Rokok, di halaman kantor Kejari Lamsel, Senin (20/7/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-20 dan HUT Bhakti Adhyaksa ke-60 pada tahun 2020 ini, turut dihadiri jajaran anggota Forkopimda, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan, Nurhayati, SH menjelaskan, barang bukti yang dibakar tersebut terdiri dari 197 perkara, tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti tersebut sudah atas persetujuan dan kesepakatan bersama sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari) Nomor Print 2250/L.8.11/Euh.3/09/2019 tanggal 20 September 2019.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 280 Gram, ekstasi 37 Gram, ganja 22 Kilogram, alat hisap atau bong sebanyak 86 paket dan cukai rokok sebanyak 12 karton atau 4.800 bungkus serta uang palsu sebanyak 85 lembar,” terang Nurhayati.
Sementara, Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, SH, MH mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan pemusnahan barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Lampung Selatan pada HUT Bhayangkara ke-47 pada tanggal 1 Juli lalu.
Hutamrin juga menegaskan, dari sekian banyak barang bukti yag dimusnahkan, tidak ada barang bukti lain yang diselewengkan oleh aparat penegak hukum.
“Mulai dari penangkapan, proses persidangan, sampai pelaksanaan putusan hingga saat ini, Insya Allah saya jamin tidak ada barang bukti yang diselewengkan,” ujar Hutamrin saat menyampaikan sambutan dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hutamrin juga mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2019 hingga 2020, pihaknya telah melakukan tuntutan hukuman untuk perkara Narkoba.
Rinciannya, hukuman mati sebanyak 12 orang, hukuman seumur hidup 9 orang dan ratusan orang dengan masa hukuman beragam berdasarkan fakta persidangan.
“Kami komitmen melakukan tindakan hukum. Tidak ada kompromi apalagi negosiasi dalam perkara Narkoba. Dari 12 tuntutan hukuman mati, 1 orang sudah diputus hukuman mati dan 3 orang hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kalianda,” tukas Hutamrin.