Kejari Lampung Utara Gelar Pelayanan Hukum di Dinas Dikbud

uasana kegiatan pelayanan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Lampung Utara
uasana kegiatan pelayanan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Untuk meminimalkan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali melakukan kegiatan pelayanan hukum, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Selasa, 18 September 2018.

Pesertanya berasal dari kalangan Unit Pelaksana Teknis Dinas di kecamatan dan pejabat Disdikbud. Laju kegiatan sendiri berjalan cukup menarik karena banyak peserta yang memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya seputar permasalahan yang kerap mereka hadapi di lapangan.

Berbagai hal yang dibahas dalam pertemuan ini diantaranya ialah peranan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proses pembangunan‎ yang digagas oleh pihak kejaksaan dan tips/trik menghadapi oknum ‘nakal’ yang kerap mendatangi sejumlah sekolah.

Menanggapi pertanyaan mengenai peranan TP4D dalam bidang pembangunan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), M. Reza Kurniawan mengatakan, TP4D memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan kepada setiap pihak yang telah bekerja sama dengan TP4D khususnya di bidang pembangunan.

“‎TP4D ini bertugas khusus dalam bidang pembangunan. Jadi, bagi setiap pihak yang sudah bekerja sama dengan TP4D, kami akan melakukan pendampingan terhadap pembangunan yang sedang dilaksanakannya,” paparnya.

Sesuai dengan tugasnya, masih menurut M. Reza, pihaknya akan memberikan saran atau masukan kepada setiap pihak yang telah memiliki ikatan kerja sama jika nantinya didapati ada hal – hal yang tak sesuai dalam proses pembangunannya. Tujuannya supaya pembangunan yang sedang dilakukan tersebut tak akan menemui kendala di masa mendatang.

“Kami (TP4D) tak akan ‎ikut campur dalam hal pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Tapi, kalau ada hal yang tak sesuai di dalam RAB-nya maka kami akan sarankan untuk dirubah,” tuturnya.

‎‎Sementara mengenai tips menghadapi adanya oknum ‘nakal’ di lapangan, ia menuturkan, hendaknya setiap kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknisnya (Juknis). Dengan begitu, setiap anggaran yang dikeluarkan dapat benar – benar dipertanggungjawabkan.

“Gunakanlan dana BOS sesuai dengan ‎juklak dan juknisnya. Yakinlah, tidak akan ada persoalan,” kata dia.

Di tempat sama, Kepala UPTD Kecamatan Abung Kunang, Fadli men‎jelaskan akan menyosialisasikan kembali pentingnya peranan TP4D kepada sekolah – sekolah yang sedang mengerjakan pembangunan sekolah di wilayahnya. Sebab, menurutnya, keterlibatan TP4D cukup penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

“‎Keterlibatan TP4D itu sangat penting dalam proses pembangunan. Kami akan kembali sosialisasikan ini ke sekolah – sekolah yang mendapat bantuan Dana Aokasi Khusus atau sejenisnya,” terangnya.