Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan lapangan sepakbola tahun 2018 di Desa Sekipi, Lampung Utara akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri. Proses pelimpahan dilakukan pada akhir pekan lalu.
“Kasusnya sudah kami limpahkan kepada pihak kejaksaan pada Jumat lalu,” tutur Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar, Senin (5/8/2024).
Ilham mengatakan, dokumen berkaitan dengan kasus di Desa Sekipi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dengan pelimpahan ini maka secara otomatis penanganannya tak lagi ada di pihaknya.
“Pak Kasi Pidsus yang menerimanya kala itu,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Jajang Saptodie membenarkan bahwa persoalan dugaan penyimpangan di Desa Sekipi telah dilimpahkan kepada pihaknya. Langkah selanjutnya setelah menerima pelimpahan ini adalah segera melakukan pemantauan di lapangan.
“Hasilnya akan disampaikan ke pimpinan. Nanti, pimpinan yang memberikan arahan bagaimana langkah selanjutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, akan segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan di Desa Sekipi. Sebab, potensi terjadinya kerugian negara akibat persoalan ini sangat kentara.
Langkah ini terpaksa mereka ambil dikarenakan oknum yang dianggap bertanggung jawab dalam persoalan ini tak mampu mengembalikan uang dalam pembangunan lapangan sepakbola tersebut. Sumber dana kegiatan itu berasal dari Dana Desa tahun 2018.
Adapun program yang diduga menyebabkan kerugian negara itu adalah pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di Desa Sekipi. Secara keseluruhan, total anggaran untuk program berikut sarana infrastruktur pendukungnya kala itu mencapai Rp837-an juta. Untuk pembangunan lapangan sepakbola, total anggarannya mencapai Rp570-an juta.