Kejari Lampung Utara Segera Proses Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Cahayamas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja saat menjelaskan sikap mereka terkait laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan DD Cahayamas, Kamis (21102021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja saat menjelaskan sikap mereka terkait laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan DD Cahayamas, Kamis (21102021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan akan segera memroses dugaan penyimpangan Dana Desa Cahayamas, Sungkai Barat dalam waktu satu atau dua pekan mendatang. Dugaan penyimpangan Dana Desa Cahayamas sendiri dilaporkan oleh LSM Emmpati ke Kejari pada September lalu.

“(Laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan DD Cahayamas) kami targetkan dalam waktu satu atau dua pekan ke depan sudah berproses,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis (21/10/2021).

I Kadek menjelaskan, laporan pengaduan (Lapdu) dari LSM Emmpati terkait hal tersebut memang belum dapat segera ditindaklanjuti ‎akibat di saat yang bersamaan mereka juga menerima laporan pengaduan lainnya. Sumber daya manusia yang terbatas menjadi kendala utama sehingga Lapdu itu belum dapat diproses.

“Yang pasti kami akan lakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan sebagaimana yang dilaporkan,” paparnya.

Ia membenarkan ‎telah menerima petisi atau dukungan dari sejumlah masyarakat Desa Cahayamas. Petisi itu ditandatangani oleh sekitar 130-an warga Desa Cahayamas. Isi petisi untuk meminta mereka segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM Emmpati.

“Sifatnya masih Lapdu dan perlu diperdalam kembali apakah hal yang disampaikan tersebut secara materil memang benar atau tidak. Tapi, sejauh ini, dari materi Lapdu yang disampaikan telah dilakukan penelaahan dan itu layak untuk kami dalami kembali,” kata dia.

Ditanya mengenai dugaan total penyimpangan anggaran, I Kadek belum dapat mengatakannya. Itu dikarenakan pihaknya harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap Lapdu yang masuk. Ia meminta pihak untuk membiarkan proses ini berjalan sebagaimana mestinya dulu.

“Terkait dugaannya berapa, kami hrus hormati asas praduga tidak bersalah ya. Biarkan proses ini berlanjut dulu. Nanti hasilnya seperti apa tentu akan kami jelaskan pada pihak pelapor,” ‎terangnya.

Di lain sisi, Kepala Desa Cahayamas, Sungkai Barat, Maliki hingga pukul 15.53 WIB masih belum dapat dihubungi melalui ponselnya. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat respon.‎

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Desa Cahayamas, Sungkai Barat, Lampung Utara meminta ‎pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di daerah mereka. Permintaan itu mereka sampaikan memberikan petisi dan dukungan pada Kejari Lampung Utara, Kamis siang (21/10/2021).

“Kami minta pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa di desa kami,” kata Hairil, salah satu tokoh masyarakat Desa Cahayamas di halaman kantor Kejari, ‎Kamis siang (21/10/2021).

Ia mengatakan, masyarakat tak akan menggelar aksi unjuk rasa jika memang dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masih juga tak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski begitu, mereka meyakini bahwa pihak kejaksaan akan merespon dugaan tersebut.

“Itu upaya terakhir kami jika memang tak ada perkembangan yang berarti usai penyampaian petisi atau dukungan tersebut,” tutur dia.