Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap mendalami potensi ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000. Pernyataan itu disampaikan untuk merespon tuntutan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor mereka, Rabu (31/3/2021).
Kendati demikian, pihak kejaksaan masih terlebih dulu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat sebelum masuk ke dalam persoalan itu. Jika memang hasilnya mewajibkan pihaknya untuk menindaklanjuti maka mereka pasti mendalaminya.
“Apabila ada temuan yang harus kami tindaklanjuti, tidak mungkin tidak kami tindak lanjuti,” tegas Kasie Intelijen Kejari, Hafiezd saat menemui rombongan PGK.
Langkah yang akan mereka ambil itu merupakan bagian dari komitmen mereka dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Untuk itu, ia meminta pihak PGK untuk tidak ragu terhadap komitmen mereka mengenai hal itu.
“Penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu komitmen kami,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi mengatakan bahwa mendukung penuh upaya pihak kejaksaan dalam memerangi dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Utara. Komitmen penuh harus dicurahkan seluruhnya oleh pihak kejaksaan tanpa pandang bulu sehingga kasus korupsi di Lampung Utara tidak akan kembali terulang.
“Selaku kontrol masyarakat, kami siap mendukung dan juga mengawasi kinerja pihak kejaksaan supaya lebih maksimal dalam memerangi kasus korupsi,” tegas Exsadi.