Kejari Lampung Utara Tangkap Buron Kasus Korupsi Kejari Bengkulu

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarwan (kiri) menyerahkan Mika, buronan kasus korupsi (tengah) kepada Kasi Pidsus Kota Bengkulu, Oktalia, Selasa (6/3/2018)
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarwan (kiri) menyerahkan Mika, buronan kasus korupsi (tengah) kepada Kasi Pidsus Kota Bengkulu, Oktalia, Selasa (6/3/2018)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyerahkan Mika Heri Laksana (30), buron kasus tindak pidana korupsi, kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Selasa (6/3/2018).

Mika yang tercatat sebagai warga Cempaka, Sungkai Selatan, Lampung Utara ini ditangkap oleh pihak Kejari Lampung Utara bersama anggota Satreskrim Polres setelah dua tahun ditetapkan sebagai buronan, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Mika memang sudah dua tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersangkut perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalia di kantor Kejari Lampung Utara, Selasa (6/3/2018).

Oktalia menuturkan, perintah eksekusi atas Mika ini untuk menindaklanjuti putusan Makhamah Agung RI dengan nomor : 2246K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014 lalu dengan bukti Surat Perintah Penangkapan PRINT-01/N.8.13/FD. 1/02/2018.

“Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Tahun 2009,” kata dia

Menurut Oktalia lagi, Mika sendiri berprofesi sebagai kontraktor. Kasus ini juga melibatkan dua rekannya yang telah terlebih dulu diamankan. Mereka bertiga merupakan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan jalan Hotmix di Bengkulu dengan nilai di atas Rp1 Milliar.

“Perkara yang menyeret ketiganya ialah pembangunan jalan hotmix di Bengkulu,” jelasnya.

Di sisi lai, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ricky Ramadhan mengatakan, penangkapan atas tersangka berawal dari profil orang yang masuk dalam DPO di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan pihak Kejari Kota Bengkulu dan segera menindaklanjutinya.

“Mika ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Cempaka,” kata dia.