Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku masih mendalami terkait dugaan korupsi dalam sejumlah pembangunan Bandara Radin Intan II tahun 2013 dengan nilai anggatan sekitar Rp44 miliar, yang dilaporkan Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Demokrasi (Sommasi) beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi melalui ponselnya kepada teraslampung.com, ia mengaku pihaknya masih menelaah laporan tersebut. Ia belum bisa menjelaskan sampai sejauh mana penelaahan tersebut. “Masih kami telaah laporan tersebut,” kata Yadi, Minggu (21/12).
Yadi enggan berkomentar soal langkah-langkah hukum selanjutnya, dengan alasan kasus tersebut masih dalam laporan dan ketika di ekspos dikhawatirkan akan menyulitkan penyidik dalam menyelidiki dugaan korupsi tersebut. “Yang jelas masih kita telaah dulu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sommasi menyambangi Kejati Lampung pada Selasa (16/12) lalu. Mereka mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas proyek pembangunan Bandara Radin Intan II. Koordinator lapangan aksi A.Zariansyah mengatakan, pembangunan Bandara Raden Intan II yang dikerjakan sejak 2013 dilakukan asal jadi. Ada bangunan yang sudah rusak parah, padahal pembangunan menelan biaya yang tidak sedikit.
Atas dasar itu, ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan bandara tersebut.. ia juga mendesak presiden RI mencopot dan mengganti kepala Bandara Raden Intan II.
Sementara itu, Ketua Harian Branti II Eliana sebelumnya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Branti yang baru. “Saya tidak bisa berkomentar soal itu (aksi demo). Saya akan koordinasikan dulu dengan kepala baru, karena yang lama kan sudah diganti,” singkatnya.