Kejati Lakukan Penyelidikan Dana Hibah KONI Lampung Rp30 Miliar

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM –– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang  melakukan penyelidikan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp30 miliar. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada terjadi tindak pidana korupsi.

“Kami membenarkan sedang melakukan penyelidikan terhadap dana hibah itu,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, kepada Teraslampung.com, Kamis 9 September 2021.

Saat ini, kata Andrie, Kejati Lampung untuk mengetahui apakah ada terjadi tindak pidana korupsi dalam dana hibah itu. Menurutnya, pihaknya masih memanggil pihak-pihak yang terkait.

“Kami saat ini sedang memanggil para pihak untuk diambil keterangannya atau klarifikasi. Klarifikasi yang kita lakukan mendalam untuk mengetahui untuk mencari peristiwa pidananya, ada gak tidak pidana korupsinya di situ,” jelasnya.

Untuk siapa-siapa yang dimintai keterangan dalam proses dana hibah KONI Lampung, Andrie W Setiawan tidak bersedia menginformasikan karena terbentur dengan Undang-Undang Komisi Informasi Publik.

“Kalau masih dalam proses penyelidikan belum bisa menjadi konsumsi publik ya,” kata Kasi Penkum Kajati Lampung Andrie W Setiawan.

Dandy Ibrahim