Kejati Lampung akan Lanjutkan Proses Hukum Kasus Umrah Rp20 Miliar

Kajati Lampung Sri Harijati Pujilestari (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati, Selasa, 22 Juli 2014. (Teraslampung/Zaenal)
Bagikan/Suka/Tweet:
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan terus melanjutkan proses penyelidikan kasus umrah 15 anggota DPRD Lampung periode 2009-2014. Menurut Kejati, pemakaian dana umrah sebesar Rp 20-an miliar melalui APBD 2013 itu termasuk pelanggaran hukum serius.“Pemberangkatan umroh tahun 2013 bagi 15 anggota Dewan komisi V DPRD Provinsi Lampung, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata kepala seksi penerangan hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Selasa (22/7).

Yadi mengatakan tarik ulurnya penanganan dugaan korupsi dana umrah senilai Rp20-an miliar tahun 2013 oleh Pemerintah Provinsi Lampung mulai terlihat. Diduga aroma suap pun mulai tercium meski dengan nilai transaksi yang belum jelas oleh para oknum.

Namun demikian, menurut Yadi, Kejati  sudah menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur.

“Kalau penanganan perkara dugaan korupsi pada dana umroh Pemprov Lampung tahun 2013 masih terus kita lakukan prosesnya. Ya, kalau tahapan untuk kita lakukan Puldata dan Pulbaketnya sudah kita lakukan. Bahkan untuk wawancara juga sudah kita lakukan kepada orang-orang yang kita anggap mengetahui terkait soal itu,” kata dia.

Terkait adanya 15 anggota DPRD yang turut berangkat umroh,Yadi juga enggan mengomentari. Menurutnya ini sudah masuh ke materi,dan dirinya tidak bisa menanggapi hal tersebut.

“Nah, kalau sudah menanyakan ini, saya tidak bisa berkomentar lagi. Karena perkara ini masih proses awal, jadi belum bisa kita publikasikan. Hanya saja, beberapa jaksa sudah ditunjuk untuk menangani perkaranya sampai dengan tuntas,” kata dia.

Diketahui, seperti yang dilansir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) wilayah Lampung, bahwa telah ditemukan adanya bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemberangkatan jamaag umrah tahun 2013
oleh Pemprov Lampung.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 10 menyebutkan: “Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari : uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.”Kemudian diterangkan juga pada Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota DPRD dapat disediakan masing-masing satu rumah dinas beserta perlengkapanny ; Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pimpinan dananggota DPRD disediakan pakaian dinas; serta pada Pasal 26 yang menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan melanggar hukum.

Diketahui akibat pelaksanaan kegiatan tersebut, indikasi kerugian daerah terjadi yang terdiri atas Anggota DPRD sebesar Rp.500.368.400,00 dan PT APM sebesar Rp909.135.000,00. Kejati

Lampung berjanji akan mengungkap  kasus tersebut dan tidak mau terpengaruh aroma suap.
“Daa Rp20 miliar lebih yang digunakan untuk umrah melalui Biro Bina Sosial Propinsi Lampung harus dipertanggungjawabkan.Kami sangat konsentrasi dan serius menangangi kasus ini,”kata Yadi.