TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi Lampung menggali informasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru di Pemkot Bandarlampung. Kejati Lampung ingin mendapat informasi soal benar atau tidaknya kabar bahwa gaji dan tunjangan P3K itu sudah ditransfer dari pusat sebesar Rp43 miliar seperti yang disampaikan salah seorang perwakilan P3K kepada pengacara Hotman Paris di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Pemkot Bandarlampung menganggarkan Rp4 miliar lebih di APBD Perubahan 2022 untuk membayar gaji plus tunjangan P3K bulan Oktober – Desember 2022.
Teraslampung.com mengkonfirmasi kabar penggalian informasi oleh Kejati Lampung itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Ramdhan. Ramdhan membenarkan bahwa Kejati akan memangilnya untuk mendapatkan informasi tentang gaji plus tunjangan P3K tersebut.
“Besok pagi (17/11/2022) saya akan ke Kejati, membawa data-data yang dibutuhkan,” katanya Rabu (16/11/2022).
Menurut Randhan, data-data yang dibutuhkan tersebut adalah APBD 2021 dan APBD 2022 serta Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP) untuk gaji plus tunjangan P3K.
“Saya sudah minta staf untuk menyiapkan data-data itu dan akan saya bawa besok pagi,” katanya.
Sebelumnya, di akun Instagram milik pengacara Hotman Paris Hutapea beredar kabar bahwa gaji P3K dari pusat sudah cair. Gaji plus tunjangan bagi 1.166 PPK di Pemkot Bandarlampung sebesar Rp43 miliar. Dengan dalih dana dari pusat sudah cair tetapi gaji tak kunjung diberikan, puluhan P3K mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta untuk mengadu. Kabarnya informasi cairnya dana Rp43 miliar itu berasal dari anggota Komisi X DPR RI
Pada tanggal 26 September 2022, teraslampung.com mengonfirmasi kabar tersebut ke Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M. Ramadhan. Menurutnya, dana dari Kementerian Keuangan itu tidak ada.
“Itu bohong. Tidak ada dana dari Kementerian Keuangan itu. Gaji P3K itu nanti dibayar dari dana APBD,” katanya.