Kejati Lampung Masih Dalami Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandarlampung

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) di dampingi Kasie Penyidikan, Krisnandar (kiri) dan Kasie Penkum I Made Agus Putra (kanan).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) di dampingi Kasie Penyidikan, Krisnandar (kiri) dan Kasie Penkum I Made Agus Putra (kanan).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung 2019, 2020, dan 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamri,  mengaku pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil ahli dan auditor independen untuk menentukan berapa kerugian negaranya.

“Dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, saat ini masih melakukan pemeriksaan oleh ahli, dari auditor independen,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Selasa, 1 November 2022.

Hutamrin menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 80 orang saksi.

“Hingga saat ini sudah 80 orang saksi yang telah diperiksa untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung,” tambahnya.

Saat ditanyakan, kapan Kejati Lampung akan menetapkan siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung. Hutamrin menjelaskan hal ini itu adalah kewenangan penyidik.

“Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekspos terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya, dan kita akan menindak pelaku utamanya,” jelasnya.

Dandy Ibrahim