TERASLAMPUNG.COM — Sidang Praperadilan kasus KONI Lampung menjadi sorotan publik. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan dari pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Sidang berlangsung di PN Tanjung karang, Rabu ( 27/3/2024).
Hakim membacakan putusan bahwa semua permohonan dari pemohon tidak berdasarkan hukum, sehingga memerintahkan proses penyidikan untuk terus berlanjut. Keputusan ini membuat Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada sidang tersebut, hadir Penasehat Hukum pemohon dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.
Melalui rilisnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, dengan ditolaknya seluruh permohonan, menandakan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan apresiasi terhadap putusan Praperadilan tersebut.
“Pernyataan ini diikuti dengan penegasan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Penolakan atas permohonan Praperadilan ini, lanjutnya sebagai lampu hijau langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
“Kejaksaan tetap bertekad untuk terus memproses perkara ini tanpa terpengaruh oleh upaya hukum yang diajukan,” tegasnya. (Mas Alina/ Rls).