Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan jajarannya terus memantau dan mengantisipasi aliran menyimpang atau radikalisme organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rahcmat, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan pemantauan terkait ormas Gafatar di Provinsi Lampung.
“Ormas Gafatar menjadi prioritas kami juga. Tidak hanya Gafatar saja, melainkan aliran-aliran radikalisme lainnya yang menyimpang,”kata Yadi, Kamis (14/1/2016).
Diakuinya, pihaknya telah mengamankan beberapa buku yang diduga mengajarkan aliran yang menyimpang dan dilarang di Negara Indonesia ini. Buku tersebut, ditemukan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Ada enam buku aliran Gafatar yang kami temukan, buku itu diduga menyimpang dengan mengajarkan aliran keras,”terangnya.
Buku-buku tersebut, kata Yadi, ditemukan berdasarkan hasil dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Lampung.
“Keenam buku yang ditemukan itu sudah kami kirim soft copy-nya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dipelajari lebih lanjut. Buku-buku itu masih perlu untuk didalami lagi,”ungkapnya.
Bakor Pakem, terangnya, merupakan momentum berbagi informasi tentang perkembangan pengawasan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat. “Ketua Bakor Pakem Pak Kajati dan Wakilnya Pak Asintel, secara umum tidak terjadi hal-hal yang diinginkan atau aman dan terkendali,”urainya.
Agar tidak menjadi gejolak dikemudian hari, kata dia, maka Bakor Pakem di provinsi Lampung perlu untuk didalami.
Menurutnya, Buku yang ditemukan itu, masih perlu dikaji lebih lanjut dan dilakukan kajian pengamanan terhadap barang cetakan.
“Apakah buku ajaran itu diedarkan secara luas atau tidak, lalu materi muatan yang ada buku itu memenuhi persyaratan atau tidak,”ujarnya.
Ditambahkannya, arah kajiannya, mengarah kepada upaya Bakor Pakem, mendeteksi keberadaan buku itu dan pengawasan barang cetakan sesuaiaturan perundang-undangan yang berlaku.