Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugan Korupsi di Perumda Way Rilau

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandarlampung tahun 2019 di Perumda Way Rilau.

Kejati Lampung dalam rilisnya yang diterima teraslampung.com menjelaskan, kelima tersangka itu adalah : DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota Pokja).

“Dari lima tersangka empat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Way Hui selama 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Amin, Kamis sore 22 Agustus 2024.

Dalam menetapkan kelima tersangka Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi, tiga saksi ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara. Kerugian negara yang ditemukan dalam perkara ini sebesar Rp19,8 milyar lebih,” ungkap M. Amin.

Dari penelusuran, tersangka dengan inisial S adalah mantan Direktur Teknik di Perumda Way Rilau sedangkan SR menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama di Pemkot Bandarlampung.

Dandy Ibrahim