Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi Lampung, menahan Edy Purnama tersangka korupsi pembebasan lahan (landclearing) proyek perluasan Bandara Radin Inten II, Rabu (28/9/2016) sore. Penahanan tersebut, setelah penyidik memeriksa Edy mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Asisten Intel (Asintel) Kejati Lampung, Leo Simanjuntak, mengatakan Edy Purnomo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, penahan tesebut untuk mempermudah proses penyidikan.
“Edy adalah konsultan pengawas proyek pembangunan Landclearing Bandara Radin Inten II,”ujar Leo, Rabu (28/9/2016) sore.
Leo mengatakan, dalam perkara tersebut, untuk menjadi konsultan pengawas pada proyek Landclearing Bandara Radin Inten II, Edy meminjam CV Visi Cipta Mandiri (VCM), perusahaan milik orang lain.
Dalam proyek itu Edy mencairkan uang kontrak pengerjaan proyek senilai Rp 165 juta. Kemudian uangnya dibagikan Edy dengan dua rekannya yang lain.
“Mengenai berapa uang yang diterima Edy, kami belum bisa sebutkan karena itu materi penyidikan,”ungkapnya.
Dikatakannya, dalam perkara ini, kesalahan Edy mencairkan uang kontrak, padahal pengerjaan proyek pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Radin Inten II tersebut belum semua selesai 100 persen.
“Agar uang bisa segera dicairkan, Edy membuat seolah-olah peroyek tersebut sudah selesai,”terangnya.
Diketahui, kasus yang melibatkan Edy Purnomo merupakan buntut dari kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek perluasan Bandara Radin Inten II, di Branti, Lampung Selatan.
Pada persidangan, jaksa penuntut, Sidrotul Akbar mengungkapkankorupsi tersebut terjadi antara Agustus- Desember 2014. Menurut jaksa Sidabutar, Dinas Perhubungan memiliki paket pekerjaan konstruksi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Radin Inten II, dengan nilai pagu sebesar Rp 8,7 miliar.