Hukum  

Kejati Usut Kredit Fiktif Rp 3 Miliar di Bank BTN

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Rumah kredit melalui BTN (ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus selidiki perkara dugaan kredit macet dan fiktif proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Lampung Timur tahun  2011-2012 sebesar Rp3 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Lampung. Kejati sudah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Bambang Gunawan mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan beberapa orang untuk diperiksa kembali dalam waktu dekat ini.

“Itu setelah gelar perkara nanti, dalam waktu dekat ini. Namun, problemnya ada beberapa orang yang sudah pindah tugas dan tidak berada di Lampung lagi. Makanya nanti akan kami atur lagi waktunya untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Bambang, Rabu (30/4).

Terkait nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Bambang enggan menyebutkan, dengan alasan prosesnya masih berlangsung dan dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan.

“Kami belum bisa menyebut apa yang terkait dengan materi pemeriksaan, biarkan kami bekerja dengan prosedur, yang jelas dalam menangani perkara tersebut kami harus hati-hati dan lebih teliti. Karena perkara ini berlangsung cukup lama, dan dalam penghitungannya pun harus seksama. Kalau sudah pasti,  ya akan kita ekspose, kalau sekarang saya belum bisa cerita panjang, karena ini masih terlalu dini” ujarnya.

Bambang menambahkan, modus yang dilakukan dalam perkara ini adalah membiayai proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp3 Miliar oleh Bank BTN cabang Lampung pada tahun 2011-2012 dengan cara kredit.

“Semuanya masih dalam proses penyelidikan.  Kronologi kasus tepatnya seperti apa dan dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan, kami belum bisa menyebutkan,” kata dia.