Kekosongan Jabatan Kepala Desa Kinciran, Warga Tolak Pemilihan Antarwaktu

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kotabumi–Warga Desa Kinciran, Abung Tengah, Lampung Utara menolak rencana pemilihan kepala desa antarwaktu di desa mereka. Penolakan Itu dikarenakan tak semua warga dapat menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.

Pemilihan kepala desa antarwaktu diatur dalam sejumlah aturan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Jabatan Kepala Desa Kinciran sendiri telah lama kosong karena kepala desanya tersangkut perkara korupsi.

“Hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, mereka rencana pemilihan tersebut,” kata Camat Abung Tengah, Kasim, Kamis (26/9/2024).

Penolakan warga ini dilatarbelakangi keinginan mereka untuk turut serta seluruhnya dalam pemilihan kepala desa yang akan datang. Di sisi lain, pemilihan kepala desa antarwaktu tak mengizinkan untuk itu. Sebab, yang dapat memilih hanya perwakilan-perwakilan saja.

“Boleh pemilihan, tapi semua warga harus memilih, atau tetap kosong hingga pelaksanaan adanya Pemilihan Kepala Desa serentak,” tuturnya.

Menyikapi aspirasi tersebut, pihak pemkab akan segera melakukan konsultasi kepada Pemerintah Pusat. Tujuannya agar langkah yang akan diambilnya ke depannya benar-benar sesuai dengan aturan.

“Masa jabatan Kepala Desa Kinciran berakhir pada tahun 2029. Jadi, masih lama habisnya,” kata dia.

Pada 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadap oknum Kepala Desa Kinciran, Jo yang sebelumnya menjabat sebagai manajer keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Abung Tengah selama empat tahun tiga bulan. Di samping itu, Jo juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara.