Kelabui Polisi, Pengampas Air Minum Mineral Buat Laporan Palsu

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya usai menginterogasi tersangka Ari Wahyu, Selasa (24/5).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG – Aparat Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap Ari Wahyu (24) pengampas air minum mineral di rumahnya di Jalan Tanjung Anian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (21/5/2016) lalu. Polisi menangkap

Ari, karena membuat laporan polisi palsu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus laporan palsu ini terungkap, setelah tersangka Ari datang ke Polsekta Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam miliknya.

Petugas awalnya menerima laporan pencurian sepeda motor tersangka dengan mengeluarkan surat

laporan polisi.

“Setelah diselidiki laporan dari Ari ini, ternyata laporan pencurian yang dilaporkan tersebut tidaklah benar,”kata Dery kepada wartawan di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Selasa (24/5/2016).

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari dirumahnya, dari tangan tersangka turut disita sepeda motor milik tersangka yang dinyatakan hilang.