Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Sucipto |
BANDARLAMPUNG-Residivis pengedar sabu-sabu, Sucipto alias Citong (47) mengaku, dirinya terjun kembali jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui pada tahun 2014 silam.
“Saya memang pernah di penjara karena kasus narkoba dan menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan. Sebelumnya, saya juga ditangkap petugas dari Polresta Bandarlampung,”ucapnya dihadapan petugas dan awak media, Selasa (15/12).
Setelah ia keluar dari penjara, kata Sucipto, dirinya kembali terjun mengedarkan narkoba. Sebelum ditangkap polisi dirumahnya, ia baru saja membeli dua paket sabu dari temannya bernama Cucung (DPO).
“Dua paket sabu itu, saya beli dari Acung sebesar Rp 600 ribu. Uang yang saya berikan ke Acung sebesar Rp 1 juta, sisa uangnya belum dikembalikan dan saya sudah keburu ditangkap polisi. Sabu-sabu itu, memang mau saya jual lagi,”ujarnya.
Sementara timbangan digital yang disita polisi, Cipto mengaku itu t bukanlah miliknya, tetapi milik Cucung.
Dikatakannya, mengenai uang senilai Rp 2,3 juta yang disita polisi, uang tersebut bukanlah dari hasil bisnis dirinya dari jual sabu-sabu. Uang tersebut, ia medapatkannya dari pekerjaannya sebagai pedagang matrial bahan bangunan yang memasok batu kepada kontraktor.
“Bener pak uang itu bukan hasil dari saya jual sabu-sabu, uang yang disita itu rencananya mau saya pakai untuk membayar bimbingan belajar anak saya,”ungkapnya.
Menurutnya, kalau uang dari hasil jual sabu-sabu, sudah habis untuk dibelikan sabu-sabu lagi. Ia mengedarkan sabu-sabu, hanya dapat untung pakai saja karena sudah kecanduan pakai narkoba.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap Sucipto alias Citong (47) residivis pengedar sabu-sabu dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, pada Sabtu (12/12/2015) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan Sucipto, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.