Kembalikan Daulat Rakyat ! * (1)

Bagikan/Suka/Tweet:

Oleh Happy Sulistyadi



Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jalan hukum inilah yang tersedia
untuk menganulir ketentuan Undang-undang (UU) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
tentang “pemilihan kepala daerah oleh DPRD”. Melalui judicial review (hak uji materi) atau pengujian
sesuai-tidaknya UU dengan konstitusi (UUD 1945), MK bisa membatalkan ketentuan
“pemilihan kepala daerah oleh DPRD” pada UU Pilkada.
Berikut ini beberapa hal yang dapat dicermati pada proses
permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi :    
1. Pasal yang memuat ketentuan “pemilihan kepala daerah oleh
DPRD” pada UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945,
 khususnya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar “.
Oleh karena itu, Pasal
yang memuat ketentuan “pemilihan kepala daerah oleh DPRD” pada UU Pilkada tidak
mengikat secara hukum, tidak berlaku, dan dibatalkan.
2. Sebelum menguraikan lebih lanjut kajian ini, perlu diutarakan prinsip tentang demokrasi dan
kedaulatan rakyat.
Istilah demokrasi
berasal dari kata demos (rakyat atau populus) dan kratos atau kratein(kekuasaan). Demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan oleh
rakyat, atau bisa pula diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat. Berarti pula
bahwa demokrasi adalah rakyat yang berkuasa, atau kekuasaan bersumber dari
rakyat, atau kedaulatan (kekuasaan tertinggi) ada pada rakyat. Karena itu,
istilah demokrasi acap dikaitkan dengan konsep tentang kedaulatan rakyat.
Satu hal prinsip dalam
konsep demokrasi adalah pengakuan tentang hakikat manusia bahwa manusia itu
pada dasarnya mempunyai hak-hak dan kemampuan yang sama. Prinsip persamaan hak,
atau equality (kesetaraan), berlaku pada berbagai bidang
kehidupan, termasuk pula kesamaan hak untuk memperjuangkan kekuasaan,
menjalankan kekuasaan, berpartisipasi dalam aneka usaha penyelengaraan negara,
dan memperoleh jaminan perlindungan dari negara.
Paham demokrasi dapat
pula dihubungkan dengan istilah republik, yang berasal dari kata res(urusan, kekuasaan, atau pemerintahan) dan publika (rakyat).  Republik berarti kekuasaan
atau kedaulatan ada pada rakyat, atau pemerintahan oleh rakyat. Namun, konsep
dan maksud pengertian republik tak lantas sama seperti demokrasi. Sebab,
republik belum tentu demokratis.
Dengan prinsip
demokrasi atau kedaulatan rakyat, maka negara harus menjamin peran serta
masyarakat dalam berbagai proses pengambilan keputusan kenegaraan, termasuk
pada proses pemilihan penyelenggara negara dan proses pembuatan peraturan
perundang-undangan.
Kedaulatan merupakan
konsep tentang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
Kedaulatan berada di tangan rakyat berarti kekuasaan tertinggi dalam negara
berada di tangan rakyat. Pada konsep atau teori kedaulatan rakyat, sebagaimana
juga istilah demokrasi, maka kekuasaan negara bersumber dan berasal dari
rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama rakyat.
Oleh sebab itu,
pemerintah atau para penyelenggara negara yang memperoleh amanah kekuasaan dari
rakyat dalam menyelenggarakan usaha-usaha kekuasaan negara haruslah selalu
mengikuti kehendak rakyat, untuk kepentingan rakyat, pro rakyat, dan
menempatkan dirinya dekat, akrab, dan tidak berjarak dengan rakyat.
3. Pasal-pasal pada UUD 1945 yang akan dikaji adalah :
a. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
(Hasil Amandemen
ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001).
Pasal 1 Ayat (2) UUD
1945 lama (sebelum diamandemen) : Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(Hasil Amandemen kedua
UUD 1945 pada 18 Agustus 2000).
c. Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.
(Hasil Amandemen
ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001).
Pasal 6 Ayat (2) UUD
1945 lama (sebelum diamandemen) : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Catatan : Setelah reformasi
tahun 1998, sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, UUD 1945 empat kali
diamandemen. Amandemen pertama diputuskan pada 19 Oktober 1999, Amandemen kedua
pada 18 Agustus 2000, Amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001, dan
Amandemen keempat pada 10 Agustus 2002.
4. Tentang Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Pasal 18 Ayat (4) UUD
1945 : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(Hasil Amandemen kedua
UUD 1945 pada 18 Agustus 2000).
Adanya kata-kata
“dipilih secara demokratis” pada ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945
mengandung arti bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat
dilaksanakan, baik melalui cara langsung oleh rakyat, ataupun dengan cara tidak
langsung melalui DPRD. Kedua cara ini sama-sama demokratis dan konstitusional.
Kata-kata “dipilih
secara demokratis” juga berarti bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian
pemilihan langsung oleh rakyat ataupun pemilihan oleh DPRD. Keluwesan dimaksud
pun disesuaikan dengan perkembangan taraf demokrasi di suatu daerah.

Tentu, akan lebih baik
bila dilakukan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Kajian ini belum
dilengkapi dengan uraian tentang aspek legal standing dan kerugian konstitusional pemohon judicial
review 


Selanjutnya>>>…