Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Polemik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Utara 2019-2024 sepertinya akan segera berakhir. Alasannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merestui pimpinan sementara DPRD untuk membahas dan menetapkan RPJMD tersebut.
“Hasil konsultasi dengan pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, RPJMD bisa dibahas dan disahkan oleh pimpinan sementara,” terang Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie, Kamis (19/9/2019).
Keputusan ini sifatnya hanya untuk memperkuat surat Kemendagri dengan nomor : 160/8945/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 3 September 2019. Surat ini berlandaskan pada Undang – Undang Nomor 23/2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Kedua aturan ini yang menjadi dasar hukum keputusan dari pihak Kemendagri,” kata dia.
Menyikapi hasil konsultasi ini, pimpinan sementara akan menggelar rapat dengan para pimpinan fraksi. Tujuannya untuk memberitahukan dan membahas hasil konsultasi tersebut.
“Nantinya, mungkin pembahasan RPJMD akan dilakukan secara berkelompok atau lintas fraksi karena Alat Kelengkapan Dewan masih belum terbentuk,” jelasnya.
Sebelumnya, pembahasan RPJMD mengalami tarik – ulur lantaran terbentur dasar hukum. Belakangan terbit surat edaran dari Kemendagri yang mengizinkan pimpinan sementara DPRD untuk membahas dan menetapkan RPJMD.
Dalam perjalanannya, sempat terjadi silang pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif terkait surat ‘sakti’ tersebut. Pihak eksekutif cenderung mendukung surat itu, sedangkan pihak legislatif terlihat ragu untuk melaksanakannya.
Singkat cerita, akhirnya mereka mengambil keputusan untuk berkonsultasi dengan pihak Kemendagri mengenai kepastian hukum pembahasan RPJMD.