Kemendes PDTT Berkontribusi Perkuat BUM Desa dalam UU Cipta Kerja

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Foto: Kemendes)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan kementerian yang dipimpinnya berkontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum.

BACA: Kemendes PDTT Prioritaskan Dana Desa 2021 untuk Capai SDGs

Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014. Saat itu  UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 disebutkan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya ditetapkan bahwa desa dapat mendirikan BUM Desa yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

“Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDesa yakni penegasan BUMDessebagai entitas baru berbadan hukum, memiliki nilai kekhasan BUMDes terletak pada prinsip pengelolaan yang mengedepankan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan, lalu BUMDesa dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum, kemudian BUMDesa dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

BACA: SGDs Desa Berkontribusi 74 Persen Pencapaian SDGs Nasional

Mendes menegaskan jika jumlah BUM Desa di Indonesia tidak akan melebihi jumlah desa di Indonesia. Kemudian dengan Kemenkumham, BUM Desa ditetapkan berbadan hukum setelah ditetapkan di Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa tentang BUMDes kemudian dilaporkan ke Kemendes PDTT untuk register.

Selain itu, dalam cakupan RPP, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUM Desa. Hanya membuat pasal pembekuan BUMDesa. Hal ini dilakukan karena tidak ingin ada pembubaran BUMDes karena spesifik dan eksklusif. Yang bisa hanya pembekuan, jadi saat akan dihidupkan lagi cukup dengan merevitalisasi saja.

“Oleh karena itu, dalam kegiatan konsultasi publik RPP dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2021, Kita butuh masukan, kami ingin kedudukan BUMDesa kedepan betul-betul bisa menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan Pemerintah Desa,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Tugas berikutnya, kata Menteri Abdul Halim Iskandar, Kemendes PDTT akan berupaya ke Kementerian Keuangan agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain dan terinspirasi dari Jawa Timur.

Kedua, BUM Desa itu dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUM Desa dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDesa dapat membentuk PT, yayasan, atau koperasi.

Abdul Halim Iskandar i berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstelasi politik desa.