TERASLAMPUNG.COM — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dana desa pada 2021 mendatang diprioritaskan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Menurut Menteri Abdul Halim hal itu seseuai dengan Peraturan Menterri Desa PDTT No.13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 telah diundangkan pada 15 September 2020 lalu.
“Capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, namun relatif lambat. Begitu juga ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs nya mengalami penurunan. inilah yang kemudian kita harus berupaya maksimal agar SDGs Indonesia capaiannya di dunia meningkat, dan rangking dunianya juga mengalami kenaikan,” Abdul Halim saat menggelar konferensi pers secara virtual dari Kantor Kemendes PDTT pada Senin (21/9/2020).
Menurutnya, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini diawali atau dilatar belakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres nomor 59 tahun 2017 terkait tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.
Berdasarkan data, capaian SDGs Indonesia pada tahun 2016 sebesar 54,4 persen dengan menempati ranking 98 dunia, lalu pada 2017 sebesar 62,9 persen dengan menempating posisi 100, kemudian pada 2018 sebesar 62,8 persen dengan posisi 99, dan pada 2019 sebesar 64,2 persen dengan posisi 102 serta pada 2020 capaiannya sebesar 65,3 persen dengan menempati rangking 101 dunia.
Abdul Halim mengatakan dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan dari SDGs yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan.
“Yang ke 18 itu adalah kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” katanya.
Menurut Menteri Desa PDTT, tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya.
“Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan,” kata dia.
Abdul Halim mengataan aksi SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan.
Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa.
“Sedangkan dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Gus Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.