Suasana ceria TK/Paud Junior di Baradatu Waykanan (ilustrasi) |
JAKARTA, Teraslampung.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tiga jurus untuk memberantas kekerasan seksual di sekolah.
Tiga jurus itu menurut Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbud Erman Syamsudi, pertama, penambahan jam belajar pada mata pelajaran agama dan budi pekerti dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Kedua, integrasi kurikulum tentang etika guru, hak anak, kesehatan reproduksi, dan pengenalan tumbuh kembang anak. Ketiga, sanksi tegas bagi guru yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kejahatan seksual biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban. Sebenarnya pada kurikulum pecegahan tersebut telah termaktub didalamnya walau masih dalam bentuk umum. Untuk itu diperlukan tiga jurus dalam pencegahan kejahatan seksual pada anak,” kata Erman Syamsudi pada sebuah seminar di kantor Kongres Wanita Indonesia, Jalan Imam Bonjol 58 Menteng, Senin (19/5/2014.
Erman mengatakan, ketiga jurus tersebut akan dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis). Sebanyak 11 petunjuk teknis berisi soal etika guru dan murid, kesehatan reproduksi dan batasan kontak fisik antara guru dan murid akan segera disiapkan Kemendikbud.
“Realitanya, pada kasus-kasus kejahatan seksual kepada anak pelaku adalah orang terdekat dengan korban untuk itu upaya pencegahan sangat penting, guru harus memahami dan peka akan keamanan anak di sekolah,” ujar Erman.
Menurut Erman, hingga kini masih banyak tenaga pendidik yang kesulitan menghadapi peserta didik di lingkungan sekolah. Para tenaga pendidik juga tidak memiliki panduan untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak. “Maka, pembuatan petunjuk teknis bagi guru dapat memberikan pengetahuan aturan batasan kontak fisik terhadap siswa. Dan juknis ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah,” ujarnya. (Aan Frimadona Rosa)