Sosialisasi Permenhan No. 44/2013 di Makorem Garuda Hitam, Bandarlampung, Selasa (3//11/2015). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Korem 043/Gatam menggelar acara Sosialisasi Permenhan Nomor 44 Tahun 2013 tenrang Mekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk PrAjurit, PNS, Purnawirawan/Warakawuri, dan Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI , di Graha Sudirman, Makorem 043/Gatam Bandarlampung , Selasa (3/11).
Acara dibuka oleh Pasipers ( Perwira Seksi Personil) Mayor Inf Sofrianes Salam mewakili Danrem 043/Gatam.
Hadir sebagai narasumber dari Kementerian Pertahanan, Let.Kol.CZI Gito Prayitno (Kasi Evaluasi Subdit Paslan Dirfasjasa/Direktorat Fasilitas Jasa Ditjen Kuathan Kemhan), prajurit TNI perwakilan dari AU, AL dan AD.
Dalam amanat Komandan Korem 043/Gatam mengatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat meliputi sandang, pangan dan papan. Papan (rumah) merupakan. Kebutuhan primer yang harus dipenuhi .
“Kebutuhan rumah diaktualisasi kan melalui kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud keperdulian pemerintah pada prajurit TNI, PNS serta Purnawirawan.Permenhan diharapkan dapat mewadahi sekaligus memfasilitasi keberadaan prajurit dan PNS dilingkungan militer dan Kemhan purnawirawan untuk mendapatkan rumah tinggal yang layak,” katanya.
Acara sosialisasi ini kerjasama anatara Korem 043/Gatam dengan Kementerian Pertahanan RI direktorat jendral Kekuatan Pertahanan .
Tujuan dari acara ini adalah agar personil TNI khususnya Prajurit maupun PNS dan purnawirawaran mengerti sosialisasi Permenhan Nomor 44 Tahun 2013..
Disebutkan dalam Pasal 3 Permenhan Nomor 44 Tahun 2013 , rumah umum diperuntukan bagi debitur (prajurit, PNS, purnawirawa/warakawuri dan wredatama, janda/duda PNS di lingkungan Kemhan dan TNI agar dapat memiliki rumah srcara sah dengan harga terjangkau. Pada Pasal 5 penyelenggaraan rumah umum mendapat bantuan PSU dari Kementerian Perumahan rakyat. Mas
Alina Arifin