Kemenkes Sebut Kota Bandarlampung Termasuk Zona Merah Covid-19

Peta Zona Merah Covid-19 di Indonesia. Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Peta Zona Merah Covid-19 di Indonesia. Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Setelah hampir dua bulan “tenang” karena dikategorikan zona hijau lantaran tidak ada daerah di Lampung termasuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19, sejak Selasa petang (28/4/2020) warga Lampung harus lebih waspada. Itu karena Kementerian Kesehatan sudah merilis bahwa Kota Bandarlampung masuk zona merah penyebaran Covid-19. Detailnya bisa dilihat di SINI.

BACA: Virus Corona: Lampung Masih Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Ini Alasannya

Artinya, Kota Bandarlampung kini statusnya sama dengan puluhan kota/kabupaten lain di Indonesia yang lebih dulu berstatus zona merah.

Berdasarkan standar Kementerian Kesehatan RI dan WHO, daerah dikategorikan zona merah jika sudah transmisi lokal. Yakni  penularan Covid-19 antarpenduduk atau antarwarga yang tidak memiliki riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit Covid-19.

Hingga Selasa malam (28/4/2020) belum ada konfirmasi dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Lampung maupun Kota Bandarlampung. Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, belum mengonfirmasi data terbaru dari Kemenkes ini.

Sebelumnya, pada Senin malam (27/4/2020), Reihana meyakini bahwa di Lampung belum ada transmisi lokal sehingga Lampung masih termasuk zona hijau penyebaran Covid-19.

Provinsi dan atau kabupaten/kota yang sudah masuk zona merah menurut Kementerian Kesehatan hingga Selasa petang (28/4/2020) adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara (Kota Medan), Sumatera Barat (Kota Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan), Riau (Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, dan Kabupaten Pelalawan).

Kemudian Provinsi Jambi (Kota Jambi), Sumatera Selatan (Kota Palembang, Kabupaten OKU, Kota Prabumulih), Lampung (Kota Bandarlampung), Kepulauan Riau (Kota Batam), Jawa Barat (Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi).

Lalu Jawa Tengah (Kota Surakarta, Kota Semarang), Jawa Timur (Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan), Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng), NTB (Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur).

Kalimantan Bara (Kota Pontianak), Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya), Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin), Kalimantan Timur (Kota Balikpapan), Kalimantan Utara (Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungam Kota Tarakan), Sulawesi Utara (Kota Manado), Sulawesi Tengah (Kota Palu), Sulawesi Selatan (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros), Sulawesi Tenggara (Kota Kendari), Gorontalo (Kota Gorontalo), Papua Barat (Kota Sorong), Papua (Kota Jayapura, Kabupaten Mimika).