TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik.
“Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplinnya,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).
Adapun kebijakan MenPAN-RB tentang larangan mudik tersebut ditindaklanjuti oleh surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.
“Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN,” kata Bambang.
PPK juga mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal atau masyarakat.
Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, jenis hukuman dan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya, katanya, diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik tanpa izin dapat dilihat berdasarkan dampaknya terhadap unit kerja, instansi maupun pemerintah serta masyarakat.
Kategori-kategori yang tercakup dalam penjatuhan disiplin antara lain adalah kategori ringan, sedang dan berat.
Dalam kategori hukuman disiplin ringan bentuk hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman ringan tersebut ditetapkan karena Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 yang dikeluarkan saat itu masih berupa imbauan.
Berikutnya kategori hukuman disiplin sedang menetapkan hukuman yang menyangkut administrasi kepegawaian, di antaranya tidak naik gaji atau golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan pangkatnya diturunkan.
Sementara itu, kategori hukuman lebih berat adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, tidak diberi pekerjaan, kemudian juga penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Bagi pengelola kepegawaian, (mereka) diwajibkan melakukan entri data hukuman disiplin ini kepada BKN, dalam hal ini SAPK BKN, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN,” jelas Bambang.
Data tersebut akan menjadi catatan dan memberikan pengaruh terhadap kelanjutan karier ASN ke depan.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan mudik tersebut sehingga upaya pembatasan penyebaran COVID-19 juga dapat tercapai.